Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim untuk Bos First Travel...

Kompas.com - 31/05/2018, 06:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pimpinan perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.

Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.

Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta. Besaran tersebut jauh di bawah harga umrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21 juta.

Baca: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah

First Travel menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Akan tetapi, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Dalam pembacaaan dakwaan, majelis hakim menyatakan para terdakwa sadar bahwa besaran biaya tersebut tidak cukup untuk membiayai perjalanan umrah per orang jemaah. Namun, mereka tetap menawarkan dan memasarkan paket umrah promo itu.

Tidak hanya calon jemaah yang dirugikan lantaran tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. Sejumlah perusahaan seperti perusahaan katering, akomodasi, hingga perusahaan jasa visa pun merugi, akibat besarnya tunggakan biaya yang dibebankan kepada First Travel.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Korban

Dana setoran para calon jemaah umrah digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang sama sekali tak ada hubungannya dengan bisnis perjalanan umrah.

Uang digunakan antara lain untuk membeli properti, kendaraan mewah, perhiasan, perjalanan ke luar negeri, hingga membuka butik dan berpartisipasi dalam pekan mode tersohor dunia.

Korban berang, terdakwa banding

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa membuat sejumlah korban berang.

Pasalnya, vonis dianggap terlalu rendah dan tetap tidak bisa menutup kerugian yang mereka derita.

Baca: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Di sisi lain, tim kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan kliennya bakal mengajukan banding. Target mereka, setidaknya masa hukuman bisa dikurangi menjadi 10 tahun.

Terdakwa pun, sesuai pernyataan kuasa hukum, memiliki iktikad baik untuk tetap memberangkatkan calon jemaah beribadah ke Tanah Suci. Mereka mengaku memiliki sejumlah strategi bisnis, namun ini terbentur dengan aset yang disita negara.

Majelis hakim pun menyebut, kasus First Travel bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebelum menyetorkan biaya perjalanan umrah, masyarakat diimbau untuk meneliti paket perjalanan yang ditawarkan oleh biro perjalanan umrah.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan program-program perjalanan umrah dengan harga jauh di bawah yang ditetapkan pemerintah. Pun jangan tergiur dengan penawaran-penawaran sedemikian.

Kompas TV Suami istri pemilik biro perjalanan umrah First Travel dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com