JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono enggan ambil pusing polemik masalah gaji dewan pengarah BPIP.
Sebab, kata Hariyono, kewenangan penentuan besaran gaji tersebut merupakan wewenang kementerian terkait.
"Kementerian Keuangan, Kementerian Kementerian PAN-RB, dan Sekretariat Negara. Itu yang menentukan (gaji) kami," ujar Hariyono di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Menurut Hariyono, BPIP memilih untuk fokus kerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
"Gaji kami selesai atau tidak, kami tetap bekerja. Karena problem yang kami hadapi bukan pada gaji," kata dia.
Baca juga: Wapres Kalla Tak Ingin Besaran Gaji BPIP Terus Dipersoalkan
Menurut Hariyono, masalah BPIP saat ini adalah mendapatkan ruang untuk mengarusutamakan Pancasila di berbagai bidang.
"Bagaimana melakukan koordinasi, sinkronisasi dengan lembaga-lembaga lain untuk pengarusutamaan Pancasila," kata dia.
Sebab, kata Hariyono, saat ini ada sejumlah program misalnya bela negara, revolusi mental, sosialisasi empat pilar MPR, dan gerakan penguatan pendidikan karakter yang pada dasarnya berbasis pada Pancasila.
Saat ini, BPIP berupaya melakukan koordinasi agar ada sinergi dengan lembaga-lembaga terkait.
"Sehingga Pancasila ke depannya betul-betul jadi panduan bagi pembangunan bangsa, bukan sekedar pidato," kata dia.
Baca juga: Polemik soal Gaji Dinilai Mencoreng Citra Negarawan Anggota BPIP
Adapun gaji untuk dewan pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.