Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Gaji Megawati Lebih Tinggi dari Yudi Latif? Ini Penjelasan Menpan-RB

Kompas.com - 30/05/2018, 17:37 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengungkapkan alasan gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lebih tinggi dibandingkan Yudi Latif yang menjabat sebagai Kepala BPIP.

Asman mengatakan, meski memiliki nomenklatur Dewan Pengarah, namun Megawati dan delapan tokoh senior lainnya tidak hanya bertugas memberikan arahan.

Namun, mereka juga ikut merencanakan dan mendesain kelembagaan BPIP bahkan sejak masih berbentuk unit kerja.

"Mulai dari perencanaan di situ. Desainnya dari situ. Perencanaan, pengawasan, sampai desain pembinaan, didesain oleh pengarah," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Jadi ini bukan sekedar mengawasi, tapi juga mendesain, bagaimana agar ideologi itu bisa masuk sesuai substansi yang kita harapkan, mulai anak-anak sampai dewasa," tambah dia.

Baca juga: Wapres Kalla Tak Ingin Besaran Gaji BPIP Terus Dipersoalkan

Selain itu, dalam penentuan gaji, menurut Asman, pemerintah juga mempertimbangkan kapasitas dan kompetensi dari yang bersangkutan.

Jajaran Dewan Pengarah memang diisi para tokoh senior, mulai dari Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

"Itu kan diisi tokoh tokoh nasional kita, mantan wapres, mantan presiden dan tokoh lainnya," ujar dia.

Gaji pimpinan BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu.

Baca juga: Yudi Latif: Pegawai BPIP Kesulitan Cicil Rumah dan Bayar Sekolah Anak

Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran anggota dewan pengarah lainnya masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mempertanyakan logika pemerintah dalam menetapkan besaran hak keuangan tersebut.

Baca juga: Jokowi: Gaji BPIP Bukan Hitung-hitungan dari Kita

Fadli heran mengapa gaji dan tunjangan Kepala BPIP Yudi Latif justru lebih kecil daripada jajaran Dewan Pengarah yang dipimpin Megawati.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, Yudi bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Sementara, jajaran Dewan Pengarah hanya bertugas memberikan arahan kepada pelaksana.

"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?" kata Fadli dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).

Menurut Fadli, di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham. Sebab, beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com