JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil di Kendari, Laode Marvin diduga berupaya menyamarkan istilah uang yang diserahkan kepada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Marvin menggunakan istilah kol kalender.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/5/2018). Rini Erawati dan Hidayat yang merupakan komisaris dan pegawai PT Sarana Bangun Nusantara bersaksi untuk terdakwa Hasmun Hamzah.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Rini mengaku bahwa Marvin beberapa kali membawa uang ke rumah terdakwa. Setiap kali datang, Marvin membawa Rp 1 miliar.
Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Rp 6,7 Miliar
"Dia (Marvin) telepon saya dulu sebelum ketemu Pak Hasmun," kata Rini.
Hidayat juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, Marvin adalah orang dekat Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Hidayat kemudian mengakui bahwa Marvin sering menggunakan istilah kol kalender saat menyerahkan uang.
"Tadinya saya tidak tahu Pak. Setelah dia bawa uangnya, 1 kol kalender itu maksudnya Rp 1 miliar," kata Hidayat.
Meski demikian, Hidayat tidak mengetahui kepentingan Marvin menyerahkan uang-uang tersebut. Hidayat tidak mengetahui apakah uang itu ada kaitannya dengan proyek-proyek di Pemkot Kendari yang dikerjakan Hasmun.
Dalam kasus ini, Hasmun Hamzah didakwa menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Menurut jaksa, Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Transfer dalam Bentuk Dollar kepada Wali Kota Kendari
Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.
Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.
Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.
Menurut jaksa, permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang juga orang dekat Asrun.