Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik soal Gaji Dinilai Mencoreng Citra Negarawan Anggota BPIP

Kompas.com - 30/05/2018, 12:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di kalangan masyarakat dinilai mencoreng citra para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah BPIP.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, polemik ini membuat negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah menjadi tidak nyaman dalam bekerja.

"Kami menyayangkan BPIP yang begitu tinggi ini, ngurusin ideologi Pancasila oleh negarawan, jadi agak terkurangi kualitasnya, agak dicemooh oleh masyarakat gara-gara (polemik) ini," ujar Boyamin saat ditemui di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Kan ini menjadi seperti beliau-beliau yang tadinya semangat berbicara ideologi Pancasila, jadi kasihan kalau disinggung soal ini, jadi tutup mulut dan bingung," kata Boyamin.

Boyamin menilai, para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah adalah orang-orang yang "telah selesai dengan dirinya sendiri". Tidak ada lagi ambisi yang mereka kejar.

Baca juga: Gaji Dirapel Setahun, Berapa yang Akan Diterima Megawati cs di BPIP?

Ia meyakini, sosok-sosok seperti Megawati Soekarnoputri dan Mahfud MD telah berkecukupan dan tak masalah jika tidak diberikan gaji.

"Bu Megawati saya yakin masih dapat uang pensiun dari negara dalam jumlah tinggi jadi tidak butuh lagi. Pah Mahfud MD juga dulu Ketua MK, itu juga sudah guru besar segala macam. Dan terbukti beliau enggak dapat gaji nyaman-nyaman saja," kata Boyamin.

Hal yang sama juga berlaku bagi anggota dewan pengarah lainnya dari kalangan tokoh agama.

Ia menilai, mereka seharusnya sudah cukup diberikan hak keuangan dalam kondisi situasional. Sementara, mereka yang menduduki jabatan fungsional dipersilakan mendapatkan gaji.

Boyamin menegaskan, para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah pada dasarnya mengabdi kepada negara. Namun, mereka tetap layak mendapat fasilitas yang baik untuk menunjang pengabdiannya.

"Maka dimudahkanlah urusannya untuk mereka, misalnya tiket pesawat untuk kelas bisnis karena fisik sejumlah anggota dewan pengarah yang tidak baik, misalnya, atau first class. Hotel juga boleh begitu," kata dia.

Baca juga: Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?

Presiden Joko Widodo, Kamis (22/3/2018) siang, menerima pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Istana Merdeka Jakarta. KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Presiden Joko Widodo, Kamis (22/3/2018) siang, menerima pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Istana Merdeka Jakarta.
Ia pun juga menyarankan kepada pemerintah agar anggota dewan pengarah tak dipaksa bekerja secara terus menerus. Boyamin berharap mereka juga diberikan keleluasaan dalam bekerja.

"Jangan dipaksa berangkat pagi, pulang sore. Jadi pelayanan utama justru di situ, akomodasi, transport, dan lain-lain," kata Boyamin.

"Kalau misal datang rapat, ya berikan uang rapat, uang kehadiran. Kalau rajin sekadar memberi arahan dan bilang setuju lewat telepon ya enggak apa-apa," ujarnya.

Boyamin sendiri telah melaporkan dugaan maladministrasi atas implementasi perpres ini ke Ombudsman. Selain itu, Boyamin juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com