JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong implementasi UU Antiterorisme yang disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR turut mengatur mengenai kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak.
“Kami mendorong kemarin untuk pemberatan hukuman dewasa bagi (teroris) yang melibatkan anak,” kata Retno di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: KPAI: Dilibatkan dalam Aksi Teror, Anak-anak adalah Korban Salah Pengasuhan
Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam pasal 16A.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17.
“Misalnya tuntutannya 15 tahun karena melibatkan anak dari 15 tahun itu menambah sepertiga berarti dia kena 20 tahun,” kata Retno.
Baca juga: INFOGRAFIK: Pasal-pasal Penting dalam UU Antiterorisme
“Jadi kalau pelakunya terdekat korban, orang tua kan orang terdekat kan ya apakah kakeknya, budhe, pamannya maka dapat (penambaham) hukuman sepertiga,” lanjut dia.
Di sisi lain, Retno mengungkapkan terorisme dengan melibatkan anak-anak belum lama terjadi di Surabaya, Jawa Timur merupakan kejadian pertama di dunia.
“ISIS ( Negara Islam Irak dan Suriah) aja kaget, ISIS melibatkan anak tapi bukan anak dia, bukan anak-anak petjnggi ISIS nggak pernah dia mengkobarkan anaknya sendiri, jadi dia terkejut dengan fenomena baru di Indonesia ini,” kata Retno.