Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Tolak Terjadinya Perkawinan Anak

Kompas.com - 29/05/2018, 00:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Perkawinan anak harus dihentikan karena berdampak luar biasa bagi kondisi psikis anak tersebut. Orang tua berperan untuk mencegah praktik ini terjadi.

“Putusnya pendidikan, kemiskinan yang berulang, hingga aspek kesehatan yang tidak hanya berdampak bagi anak tersebut, namun juga bagi sumber daya manusia bangsa Indonesia,” kata Maryati saat konferensi pers Menyikapi Isu-Isu Terkini Perljndungan Anak di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (28/5/2018).

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Bunyinya yakni, orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

Selain itu, kata Maryati, orang tua perlu dimampukan untuk mendampingi anak memastikan masa depannya.

Baca juga: Tolak Perkawinan Anak!

“Memastikan pendidikan anak akan tetap berlangsung, dan jaminan pendampingan kesehatan menjadi prioritas yang harus dilakukan orang tua kepada anak-anak tersebut,” ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, Maryati juga mengapresiasi KUA (Kantor Urusan Agama) yang banyak melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak.

Namun demikian, dia berharap agat hakim-hakim yang menangani kasus perlindungan anak untuk lebih objektif dan profesional terkait kasus perlindungan anak.

“Sensitivitas perspektif perlindungan anak bagi hakim-hakim agama sangat penting diperlukan agar putusan terkait anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia.

Baca juga: Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAI Susanto menghimbau semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah, masyarakat untuk mengedukasi para orang tua sehingga perkawinan usia anak tidak terjadi.

“Orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak ini tentu harus mendapat atensi seluruh pihak terutama pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua,” kata Susanto.

“Kenapa pemerintah daerah? Karena pemerintah daerah punya kewajiban pemegang kewajiban utama untuk melakukan segala upaya termasuk juga mencegah terjadinya perkawinan dini,” sambung dia.

Diberitakan kasus perkawinan anak mewarnai sejak dari Mei 2017 hingga sekarang.

Seorang anak laki-laki usia 16 tahun menikah dengan seorang nenek di Sumatera Selatan, seorang lakek menikah dengan anaknusia 17 tahun di Kolaka dan Batang.

Baca juga: Pemerintah Didesak Susun Perppu Penghentian Perkawinan Anak

Selain itu, kasus perkawinan anak juga ditemui di Lebak (Banten), Batang (Jawa Tengah), Bantaeng, Maros, Bulukumba, Jenepontoh (Sulawesi Selatan) hingga yang baru terjadi di Tulungagung pada Mei 2018.

Selain dari diberitakan, kasus perkawinan anak sebenarnya banyak terjadi. Data UNICEF yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pada tahun 2015 prevalensi perkawinan anak sebesar 23 persen.

Satu dari 5 perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama pada usia di bawah 18 tahun.

Kompas TV Keterwakilan perempuan dalam politik masih relatif rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com