Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Tolak Terjadinya Perkawinan Anak

Kompas.com - 29/05/2018, 00:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Perkawinan anak harus dihentikan karena berdampak luar biasa bagi kondisi psikis anak tersebut. Orang tua berperan untuk mencegah praktik ini terjadi.

“Putusnya pendidikan, kemiskinan yang berulang, hingga aspek kesehatan yang tidak hanya berdampak bagi anak tersebut, namun juga bagi sumber daya manusia bangsa Indonesia,” kata Maryati saat konferensi pers Menyikapi Isu-Isu Terkini Perljndungan Anak di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (28/5/2018).

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Bunyinya yakni, orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

Selain itu, kata Maryati, orang tua perlu dimampukan untuk mendampingi anak memastikan masa depannya.

Baca juga: Tolak Perkawinan Anak!

“Memastikan pendidikan anak akan tetap berlangsung, dan jaminan pendampingan kesehatan menjadi prioritas yang harus dilakukan orang tua kepada anak-anak tersebut,” ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, Maryati juga mengapresiasi KUA (Kantor Urusan Agama) yang banyak melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak.

Namun demikian, dia berharap agat hakim-hakim yang menangani kasus perlindungan anak untuk lebih objektif dan profesional terkait kasus perlindungan anak.

“Sensitivitas perspektif perlindungan anak bagi hakim-hakim agama sangat penting diperlukan agar putusan terkait anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia.

Baca juga: Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAI Susanto menghimbau semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah, masyarakat untuk mengedukasi para orang tua sehingga perkawinan usia anak tidak terjadi.

“Orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak ini tentu harus mendapat atensi seluruh pihak terutama pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua,” kata Susanto.

“Kenapa pemerintah daerah? Karena pemerintah daerah punya kewajiban pemegang kewajiban utama untuk melakukan segala upaya termasuk juga mencegah terjadinya perkawinan dini,” sambung dia.

Diberitakan kasus perkawinan anak mewarnai sejak dari Mei 2017 hingga sekarang.

Seorang anak laki-laki usia 16 tahun menikah dengan seorang nenek di Sumatera Selatan, seorang lakek menikah dengan anaknusia 17 tahun di Kolaka dan Batang.

Baca juga: Pemerintah Didesak Susun Perppu Penghentian Perkawinan Anak

Selain itu, kasus perkawinan anak juga ditemui di Lebak (Banten), Batang (Jawa Tengah), Bantaeng, Maros, Bulukumba, Jenepontoh (Sulawesi Selatan) hingga yang baru terjadi di Tulungagung pada Mei 2018.

Selain dari diberitakan, kasus perkawinan anak sebenarnya banyak terjadi. Data UNICEF yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pada tahun 2015 prevalensi perkawinan anak sebesar 23 persen.

Satu dari 5 perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama pada usia di bawah 18 tahun.

Kompas TV Keterwakilan perempuan dalam politik masih relatif rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com