JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pelibatan TNI dalan mengatasi terorisme kembali mengemuka pasca-serangkaian aksi terorisme yang terjadi sejak awal Mei ini.
Tak lama berselang, pemerintah berencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang berisi satuan elite dari tiga matra di TNI.
Di sisi lain, Pemerintah dan DPR telah menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
UU yang baru disahkan di DPR pada Rapat Paripurna, Jumat (25/5/2018) lalu, mengatur ketentuan mengenai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
Baca juga: INFOGRAFIK: Pasal-pasal Penting dalam UU Antiterorisme
Pasal 43I UU Antiterorisme menyatakan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan peraturan presiden (Perpres).
Lantas bagaimana tugas dan fungsi TNI agar upaya mengatasi persoalan terorisme tetap berada pada koridor penegakan hukum?
Dari pencegahan hingga penindakan
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun usulan draf perpres terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme.
Penerbitan Perpres juga akan sejalan dengan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.
Menurut Hadi, ketika Koopsusgab telah resmi dibentuk, maka satuan elite tersebut memiliki peran pencegahan, penindakan hingga pemulihan terkait aksi terorisme.
Baca juga: Siapa Jabat Komandan Koopsusgab TNI?
Koopsusgab merupakan komando gabungan yang terdiri dari tiga satuan elite, yakni Dansat 81 Gultor Kopassus TNI AD, Detasemen Jalamangkara TNI AL dan Detasemen Bravo 90 TNI AU.
"Operasi TNI dalam rangka mengatasi aksi terorisme itu utuh mulai dari pencegahan, penindakan dan pemulihan. Monitoring, cegah dini, deteksi dini sampai pada penindakan. Jadi semuanya itu akan dilaksanakan dalam satu kegiatan OMSP," ujar Hadi saat ditemui seusai rapat dengan Komisi I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Hadi menjelaskan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme nantinya tergantung dari skala atau tingkat ancaman yang timbul dari suatu aksi teror.
Artinya, Koopsusgab hanya akan diterjunkan melalui operasi khusus untuk menghadapi aksi teror tingkat tinggi.