JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mempertanyakan tindakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyimpan e-KTP rusak.
Hal itu disampaikan Taufik menanggapi insiden tercecernya e-KTP yang rusak di Bogor, Sabtu (26/5/2018).
Ia menilai semestinya e-KTP yang rusak segera dimusnahkan, bukan disimpan di gudang seperti sekarang.
"Publik juga banyak bertanya kok disimpan di gudang segala," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Kemendagri Perketat Penerapan SOP Pemindahan E-KTP
Taufik mengatakan, e-KTP yang tak berlaku seharusnya langsung ditandai agar tak bisa digunakan. Misalnya, seperti paspor kadaluarsa yang langsung digunting.
Hal tersebut, lanjut dia, akan meminimalisasi penyalahgunaan e-KTP untuk kepentingan politik di pilkada dan pemilu atau kejahatan perbankan.
"Buku bank tidak berlaku kalau dipotong. Kartu kredit juga digunting. Kalau e-KTP katanya sudah rusak dan tidak berlaku lalu tidak diapa-apakan kan jadi aneh," ucap dia.
"Padahal ada foto juga bahwa di gudangnya ada banyak tidak hanya satu kotak, tapi berkotak-kotak di gudang penyimpanan itu dan tidak dimusnahkan. Tunggu saja pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini," lanjut politisi PAN itu.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan adanya sekardus e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor, Sabtu (26/5/2018) kemarin.
Namun, ia mengatakan e-KTP tersebut invalid atau rusak. Ia mengatakan Kemendegari melalui Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha bersama jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor sudah mengecek langsung ke lokasi tercecernya e-KTP.
E-KTP yang ditemukan beralamat di Sumatera Selatan.
Baca juga: Polri: Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Tercecernya E-KTP di Bogor
Ia menambahkan semua e-KTP yang jatuh dari mobil pengangkut sudah dikembalikan ke mobil pengangkut dan selanjutnya dibawa ke Gudang Penyimpanan di Semplak, Bogor.
Zudan memastikan pihaknya akan memperketat standard operating procedure (SOP) pemindahan KTP elektronik (e-KTP).
Menurut Zudan, insiden tercecernya e-KTP beberapa waktu silam dinilainya telah melanggar SOP.
"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018)