JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini para tokoh yang menjabat pimpinan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak pernah meminta gaji besar.
Hal itu disampaikan Ace menanggapi besaran gaji pejabat BPIP yang baru ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
"Saya percaya Ibu Megawati (Soekarnoputri), Pak Mahfud (MD), Pak Try Sutrisno, Pak Kiai Haji Ma'ruf Amin saya kira mereka pasti belum tahu soal alasan gaji mereka sebesar itu," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Ace menambahkan Istana perlu menjelaskan alasan penetapan gaji sebesar itu, sehingga tidak menjadi perbincangan liar di publik.
Baca juga: Fadli Zon: Perpres Gaji BPIP Melukai Perasaan Masyarakat...
Jika besaran gaji tersebut memiliki alasan yang kuat, Ace mengatakan, publik bakal bisa menerima.
"Ya itu mesti ada penjelasan ya dari Istana apa yang menjadi standar dari gaji tersebut yang dinilai sangat besar. Ada Mensesneg, ada Seskab, ada KSP," lanjut Ace.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) tidak seluruhnya merupakan gaji.
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP
"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).