JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyebutkan, gaji Rp 100 juta per bulan yang diterima pengarah BPIP dimaksudkan untuk biaya operasional.
"Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar, tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya, @mohmahfdmd, Minggu (27/5/2018).
(BPIP-7) Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 27, 2018
Ketentuan mengenai gaji pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Mei lalu.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta
Dengan Perpres tersebut, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan menerima gaji 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Baca juga: PDI-P: Bu Mega Tidak Pernah Minta Gaji ke Pemerintah
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga turut mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
"Kami tak pernah meminta gaji tapi pemerintah sendiri yang menyediakannya setelah melihat kerja-kerja kami yang padat selama 1 tahun," kata Mahfud masih dalam akun Twitter-nya.
Mahfud menambahkan, ia dan pimpinan BPIP lainnya belum pernah digaji selama bekerja setahun terakhir ini.
Baca juga: BPIP Bertemu Presiden Jokowi, Mahfud MD Tidak Hadir
Pimpinan BPIP juga tidak pernah menanyakan soal gaji ini kepada pemerintah. Bahkan untuk keperluan operasional juga tidak dibiayai oleh negara.
Mahfud menegaskan bahwa pejuang ideologi Pancasila itu harus berakhlak, tak boleh rakus atau melahap uang secara tak wajar.
"Bahkan yang sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, 'Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK'. Itu komitmen," kata Mahfud.
Penjelasan Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.
Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," tambah dia.
Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.
"Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri," ujarnya.
Selain itu, masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masing besarannya Rp 5 juta.
Menurut Sri Mulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain.
Saat ditanya kenapa komponen hak keuangan itu tidak dirinci dalam Peraturan Presiden, Sri Mulyani mengaku akan melihatnya lagi.
"Perpres biasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada... saya mungkin akan lihat rinciannya," kata dia.