Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta

Kompas.com - 28/05/2018, 06:30 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Baca juga: Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, PDI-P Minta Menkeu Beri Penjelasan

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Baca juga: Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta, Mahfud MD Dukung Masyarakat Gugat ke MA

BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Salah satu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Penjelasan Menkeu

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.

Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP

Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.

"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," tambah dia.

Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.

"Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri," ujarnya.

Selain itu, masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masing besarannya Rp 5 juta.

Menurut Sri Mulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain.

Saat ditanya kenapa komponen hak keuangan itu tidak dirinci dalam Peraturan Presiden, Sri Mulyani mengaku akan melihatnya lagi.

"Perpres biasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada... saya mungkin akan lihat rinciannya," kata dia.

Tak Minta Gaji

Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah menegaskan bahwa PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah memikirkan masalah gaji saat bekerja sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

"Hingga saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka, apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).

Baca juga: Megawati Digaji Rp 112 Juta, Lebih Besar dari Gaji Presiden

Wasekjen PDI-P Ahmad BasarahKOMPAS.com/Achmad Faizal Wasekjen PDI-P Ahmad Basarah

Basarah meyakini prinsip yang sama juga berlaku bagi anggota dewan pengarah lainnya. Ada delapan yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

“Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemua tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," kata dia.

Basarah menambahkan, sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) pada 7 Juni 2017 lalu, hingga lembaga tersebut berubah menjadi setingkat kementerian dengan nama BPIP tanggal 28 Februari 2018, Megawati bersama 8 anggota Dewan Pengarah lainnya belum pernah mendapatkan gaji.

Begitu juga Kepala BPIP serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP, belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara.

Padahal, kata Basarah, tugas BPIP sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila.

"Memang muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait. Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan Pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja," kata dia.

Basarah menegaskan, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang diteken Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tidak mungkin dibuat tanpa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua MPR ini pun meminta menteri terkait untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini.

"Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan," ujarnya.

Kompas TV Megawati Soekarnoputri angkat suara soal kaus dan #2019GantiPresiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com