Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme Diminta Libatkan Masyarakat Sipil

Kompas.com - 27/05/2018, 15:30 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Program Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai bahwa pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme perlu melibatkan unsur masyarakat.

Hal itu diperlukan untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

"Kami mendesak agar DPR agar segera membentuk tim pengawas dengan melibatkan masyarakat sipil," ujar Julius saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru disahkan memuat ketentuan terkait pengawasan.

Pasal 43 J dalam Undang-Undang Antiterorisme menyatakan bahwa DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.

Pengawasan akan dilakukan oleh Komisi I dan III DPR yang masing-masing membawahi pertahanan dan hukum.

Baca juga: Setara Institute: UU Antiterorisme Bukan Satu-Satunya Obat Mujarab Terorisme

Selain transparan dan akuntabel, lanjut Julius, tim pengawas tersebut juga harus membuat evaluasi dari implementasi UU Antiterorisme setiap tahunnya.

"Setiap tahun perlu ada evaluasi dari implementasi aturan ini, apakah ada praktik penyimpangan atau tidak dalam pelaksananan kewenangan khusus itu oleh aparat negara yang diawasi oleh Komisi Pengawas DPR untuk menilainya," kata Julius.

Secara terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas berpendapat bahwa tim pengawas dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan mantan petinggi Polri serta TNI.

Hal itu diperlukan untuk menjaga supaya proses penegakan hukum terkait pemberantasan terorisme berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Perlu dibentuk sebuah lembaga pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, dan mantan petinggi Polri dan TNI," ujar Busyro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Busyro memandang pembentukan lembaga pengawas sangat erat kaitannya dengan audit yang mendalam, baik secara kelembagaan maupun keuangan terkait penanggulangan terorisme.

Selain itu, lembaga pengawas itu juga harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan dengan menghormati HAM.

"Penanganan tindak pidana terorisme selama ini kurang memperhatikan due process of law, sehingga hak-hak pelaku kurang mendapat perhatian," kata Busyro.

Kompas TV Selama ini, kerjasama TNI-Polri hanya diatur berdasarkan nota kesepahamaan atau MOU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com