JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengiingatkan pemerintah agar tak sembarangan melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Hal itu disampaikan Kharis menanggapi Undang-undang Antiterorisme yang baru saja disahkan. Dalam undang-undang tersebut TNI diberi porsi dalam pemberantasan terorisme.
"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Apakah satuan khusus atau bagaimana? Peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam," ujar Kharis melalui keterangan tertulis, Minggu (27/5/2018).
Baca juga: Pansus: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Berdasarkan Skala Ancaman
Ia menambahkan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sedianya telah memiliki landasan hukum dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni terkait operasi militer selain perang.
Pelibatan TNI kembali ditegaskan dalam Undang-undang Antiterorisme yang ke depan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Susun Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
Namun, ia meminta pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap mengedepankan HAM dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
"TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat," lanjut politisi PKS itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.