Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Kompas.com - 27/05/2018, 12:54 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani menegaskan bahwa ketentuan konsultasi bersama DPR terkait penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme bersifat mengikat.

Tujuan dari konsultasi tersebut agar presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR tiap kali akan melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme.

"Keputusan politik negara oleh Presiden untuk melibatkan TNI itu harus dikonsultasikan dengan DPR, baik sebelumnya atau dalam jangka waktu tiga hari setelah pelibatan," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Ingatkan Presiden Segera Terbitkan PP UU Antiterorisme

Menurut Arsul, penyusunan isi perpres pelibatan TNI memang menjadi ranah pemerintah.

Namun, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan subtansi perpres tersebut tidak keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain itu, sesuai UU TNI, pengerahan kekuatan militer untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) harus berdasarkan keputusan politik negara atau antara presiden dan DPR.

Baca juga: Implementasi UU Antiterorisme Diminta Patuhi Kewajiban HAM Internasional

Arsul mengatakan, UU Antiterorisme bisa dikatakan telah membuat norma khusus di mana penerbitan perpres harus dikonsultasikan bersama DPR.

"Menurut saya mengikat karena kalau Perpresnya tidak disetujui DPR masih berlaku ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI jo. UU Pertahanan Negara," ucapnya.

Meski demikian, kata Arsul, ketentuan konsultasi bukanlah hal yang baru.

Ia mencontohkan ketentuan dalam UU Pemilu yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR terkait pembuatan Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

"UU Antiterorisme baru ini boleh dikatakan melahirkan norma khusus di mana ada Perpres dikonsultasikan. Tapi sebetulnya bukan hal baru karena di UU Pemilu KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR," ucapnya.

Sebelumnya, draf revisi UU Antiterorisme yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Jumat, (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme.

Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).

Kompas TV Selain perdebatan definisi yang juga menarik perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang anti teror adalah pelibatan TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com