Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Koopsusgab Tidak Mendesak

Kompas.com - 26/05/2018, 19:43 WIB
Ihsanuddin,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontra Yati Andriyani menilai Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tidak mendesak dibentuk untuk melawan kejahatan terorisme.

Meski Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismeme yang baru mengatur mengenai keterlibatan TNI, namun Yati menilai peran militer tak harus dengan membentuk Koopsusgab.

Yati mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks operasi militer selain perang (OPSM) sebagaimana diatur dalam UU TNI pasal 7 ayat (2) dan (3).

Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud dalam pasal 43I UU Antiterorisme, kata dia, harus memperhatikan keterlibatan TNI sebagai pilihan terakhir dan dengan sejumlah prasyarat ketat. Misalkan apabila situasi dan kondisi mendesak di mana Polri sudah tidak mampu.

Baca juga: Siapa Jabat Komandan Koopsusgab TNI?

Selain itu, harus jelas dalam skala, situasi, derajat atau intensitas seperti apa TNI terlibat. TNI menurut Yati, tidak bisa terlibat dalam konteks penyelidikan, penyidikan atau proses pemidanaan.

Harus ada jaminan juga akan ketiadaan tumpang tindih kewenangan TNI-Polri. Terakhir, harus ada jaminan mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel.

"Berdasarkan hal-hal tersebut maka sebaiknya pembentukan Kopsusgab tidak mendesak untuk dibentuk," kata Yati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/5/2018).

Yati mengatakan, selama ini sudah terdapat praktik bagaimana TNI bisa terlibat dalam operasi pemberantasan terorisme. Misalnya dalam operasi Tinombala di Poso, TNI ikut serta membantu Polri untuk memburu kelompok Santoso.

Peran TNI itu bisa dilakukan tanpa harus secara khusus diatur dalam UU pemberantasan terorisme maupun pembentukan Kopsusgab.

Yati juga mengingatkan, penting untuk memastikan adanya pengawasan dan mekanisme akuntabilitas serta transparansi terhadap aparat dalam menggunakan kewenangan yang ada di dalam UU ini. Menurut dia, harus segera ada pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang lainnya yang berkaitan.

Pertama, RUU tentang Tindak Pidana Penyiksaan untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan tindak pidana terorisme. Kedua, RUU penyadapan dan perlindungan data pribadi yang dapat menjadi payung hukum pasal penyadapan di UU Antiterorisme.

Ketiga, RUU Perbantuan Khusus yang dapat lebih menjelaskan fungsi perbantuan TNI. Keempat, RUU Peradilan Militer untuk evaluasi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Selain itu, ia juga menilai harus ada jaminan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme.

"Termasuk korban salah tangkap, penyiksaan, salah tembak dan atau tindakan lain yang merugikan korban dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com