Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: UU Antiterorisme Bukan Satu-Satunya Obat Mujarab Terorisme

Kompas.com - 26/05/2018, 13:40 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai UU Antiterorisme tidak serta merta memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan dalam diskusi yang bertema “Pemberantasan Terorisme: Legislasi, Tindakan hukum dan Deradikalisasi" di Warung Daun, Jakarta, Senin (14/5/2018).

“UU Antiterorisme tidak menjadi obat mujarab (pemberantasan) terorisme, tetapi diakui kewenangan aparat keamanan dan penegak hukum meluas dan menjangkau tindakan-tindakan pencegahan,” ucap Hendardi.

Hendardi berharap upaya-upaya pencegahan bisa lebih efektif dijalankan.

Baca juga: Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU Antiterorisme

“UU ini menjadi payung hukum tindakan-tindakan pre trial detention pada seseorang yang disebut terduga teroris,” ucap dia.

Hendardi menyebutkan istilah terduga teroris tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Menurut dia, akan menjadi tantangan baru bagi aparat kepolisian.

“Untuk memastikan seluruh tindakan pencegahan yang dilakukan benar-benar presisi dan dapat bertanggung jawabkan,” ucap Hendardi.

“Secara de jure, tidak ada lagi alasan bagi aparat kemanan merasa kesulitan mendeteksi potensi-potensi terorisme,” kata dia.

Baca juga: UU Antiterorisme Sah, PKS Harap Teroris Ditumpas Sampai ke Akarnya

Namun demikian, ucap Hendardi, masih juga terdapat agenda yang tersisa yakni memastikan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam pemberantasan korupsi.

“Masyarakat sipil, akademisi, dan lain-lain harus memberikan perhatian pada penyusunan Perpres,” kata dia.

Apalagi, kata Hendardi, sebagaimana Panglima TNI sampaikan TNI bisa melakukan operasi sendiri dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

“Jelas dalam RUU (Terorisme) bahwa leading sector dari pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi dalam kerangka sistem peradilan pidana,” ucap Hendardi.

Lebih lanjut, menurut Hendardi jika perluasan kewenangan TNI yang termuat dalam Perpres nantinya akan terjadi tarik menarik kewenangan antar institusi keamanan.

“Ini saya kira PR (pekerjaan rumah) lanjutan,” kata Hendardi.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com