JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Transparency International tahun 2017, indeks persepsi korupsi Indonesia ada di peringkat ke-96 dengan skor 37.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, salah satu upaya untuk mendorong perbaikan indeks persepsi korupsi berasal dari penerbitan Perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Fokusnya (perpres) itu kita sesuaikan dengan salah satunya untuk meningkatkan CPI (corruption perception index) kita, yang sekarang itu 37 diharapkan kita bisa numbuh tahun depan tumbuh naik dua digit, syukur-syukur kalau tiga digit," kata Laode dalam diskusi media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi 2017: Peringkat Indonesia di Bawah Timor Leste
Laode menuturkan perpres tersebut telah dibahas sejak lama bersama dengan lembaga dan kementerian terkait. Perpres itu juga menjadi alat bagi KPK dan pihak terkait untuk memperkuat pencegahan korupsi di semua lini pemerintahan.
"Menurut informasi yang saya dapat siang tadi, sudah dalam tahapan finalisasi dan semua di tanda tangan menteri terkait tinggal Presiden saja," kata Laode.
Nantinya, KPK akan menjadi kepala sekretariat dalam perpres tersebut. KPK bersama Bappenas, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupaya mencapai peningkatan indeks persepsi korupsi yang lebih baik.
Di sisi lain, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, perpres ini pada dasarnya merupakan revisi dari perpres yang sama pada tahun 2012. Dalam perpres lama, kepala sekretariat dipegang oleh Bappenas, sementara KPK tak ikut secara formal.
Baca juga: TII: DPR dan Pemerintah Punya Andil Perbaiki Skor Indeks Persepsi Korupsi
"Model sekretariat seperti ini kurang efektif, oleh karena itu sejak 2017, KSP, Bappenas, KPK, Kemendagri dan Kemenpan RB merancang strategi nasional yang baru. Arah kegiatannya untuk meningkatkan CPI," ujar Pahala.
Dalam perpres ini, ada tiga fokus pencegahan, yaitu keuangan negara, perizinan, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Terkait keuangan negara, perpres ini akan mendorong pencegahan korupsi mulai dari penerimaan hingga pengeluaran negara.
"Keuangan negara ini mencakup penerimaan negara, seperti pajak, sampai pengeluaran yang merentang dari perencanan, mulai dari usulan, implementasi hingga proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Dalam perizinan, perpres ini ditujukan untuk memberikan kemudahan pada pemberian perizinan, seperti perizinan tata kelola sumber daya alam. Namun demikian, perpres ini juga mendorong adanya perizinan yang transparan dan terhindar dari tindakan korupsj.
"Kejaksaan dan kepolisian ada di pokja ketiga untuk penegakan hukum dan reformasi birokrasi," katanya.
KPK, kata Pahala, berharap agar perpres ini menjadi pedoman bagi pihak terkait untuk menjalankan strategi yang telah disusun demi memperbaiki kualitas indeks persepsi korupsi di Indonesia.