Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 80 Jaksa Terasa Kurang, KPK Minta Tambahan dari Kejaksaan Agung

Kompas.com - 25/05/2018, 22:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekurangan jaksa padahal beban perkara korupsi yang harus ditangani cukup banyak.

Apalagi saat ini KPK sedang menangani kasus-kasus lama yang sempat tak tersentuh seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kalau mau saya menyebutkan, bottleneck itu di penuntutan, karena banyak (perkara) kemudian jaksanya terbatas, kami memang belum diberi (oleh Kejaksaan Agung) dan (jaksa) mau pulang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Ketua KPK Usulkan Sanksi Sosial bagi Koruptor untuk Bersihkan Sampah di Pasar

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya mempunyai 80 jaksa. Namun akan berkurang karena 5 jaksa kembali ke Kejaksaan Agung pada tahun ini.

Ia merasa jumlah jaksa yang sedikit itu berpengaruh signifikan atas kinerja penuntutan di KPK.

Oleh karenanya, menginginkan adanya revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa. Sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan," katanya.

Baca juga: Soal Kelanjutan Kasus Century, Ketua KPK Janji Tak Akan Khianati Bangsa

Agus menjelaskan, revisi aturan tersebut hanya untuk memuat aturan tambahan agar jaksa yang ada di KPK tidak keluar walaupun telah bertugas selama 10 tahun.

Selain itu, jaksa di KPK diharapkan tak keluar terlebih dulu apabila Kejaksaan Agung belum memanggil mereka.

Menurut dia, kurangnya jaksa di internal KPK akibat banyaknya jaksa yang telah pulang ke tempat asalnya karena masa dinasnya di KPK telah selesai.

Bahkan, ada pula jaksa yang kembali pulang sebelum masa tugasnya habis.

Baca juga: Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower, Ketua KPK Sebut Ada Hadiahnya

Agus juga menginginkan efektivitas penanganan perkara dengan mengelompokkan jaksa ke sejumlah tim dengan jumlah anggota yang kecil. Agus ingin setiap tim terdiri dari 3 hingga 4 jaksa.

Sementara selama ini, setiap tim terdiri dari 5 hingga 7 jaksa. Situasi itu membuat penanganan perkara cenderung sedikit dan belum efektif.

Ia ingin revisi aturan tersebut dan dukungan dari Kejaksaan Agung bisa meringankan sekaligus mempercepat penanganan perkara oleh KPK.

"Paling enggak butuh 25 tim. Kalau sekarang belasan atau tiga belas," ujar dia.

Kompas TV Apa tanggapan KPK soal pernyataan Direktur Penyidikan KPK soal ketidakharmonisan kinerja penyidik KPK terutama di kasus korupsi E-KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com