JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam UU Antiterorisme yang baru disahkan, Jumat (25/5/2018), seseorang yang berstatus tersangka tindak pidana terorisme mendapat waktu penahanan yang lebih panjang daripada yang diatur dalam UU sebelumnya.
Jika sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan.
Hal itu diatur dalam Pasal 25 UU Antiterorisme.
Baca juga: UU Antiterorisme Atur Tersangka dan Terduga Teroris Harus Diperlakukan Manusiawi
Dalam ayat (2) disebutkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 hari.
Lalu dalam ayat (3), diatur bahwa penyidik bisa mengajukan perpanjangan ke penuntut umum untuk jangka waktu 60 hari.
Di ayat (4), penyidik juga bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan negeri setempat selama 20 hari.
Baca juga: Polisi Punya Waktu 21 Hari untuk Tangkap dan Tetapkan Terduga Teroris Jadi Tersangka
Dengan demikian, penyidik punya waktu 180 hari menahan tersangka teroris hingga statusnya naik menjadi terdakwa.
Selanjutnya di ayat (5), penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa teroris selama 60 hari.
Pada pasal (6), diatur bahwa penuntut umum juga bisa mengajukan perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan negeri untuk 30 hari.
Baca juga: Langgar HAM Saat Tangkap dan Tahan Terduga Teroris, Penyidik Bisa Dipidana
Dengan demikian, penuntut umum mempunyai waktu 90 hari untuk mempersiapkan penuntutan.
Jika ditotal penyidikan dan penuntutan, maka waktu penahanan mencapai 270 hari.
Kendati demikian, UU yang baru ini turut mengatur juga bahwa penahanan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Setiap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.