JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kini memiliki waktu yang lebih lama untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris sebelum menetapkannya sebagai tersangka atau membebaskannya.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR, Jumat (25/5/2018).
Pasal 28 ayat (1) UU Antiterorisme mengatur, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.
Baca juga: Langgar HAM Saat Tangkap dan Tahan Terduga Teroris, Penyidik Bisa Dipidana
Pasal 28 ayat (2) mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu 7 hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Dengan demikian, terduga teroris bisa ditahan selama 21 hari sebelum penyidik memutuskan untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka atau membebaskannya.
Kendati demikian, pasal 28 ayat (3) mengatur, penangkapan terduga teroris harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Penyidik Kini Bisa Sadap Terduga Teroris Tanpa Izin Pengadilan
Apabila penyidik melanggar ketentuan ayat (3), maka dapat dipidana sesuai Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, di UU yang lama, penyidik hanya mempunyai waktu 7x24 jam atau 7 hari untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris dan menetapkannya sebagai tersangka atau membebaskannya.
Tak ada juga aturan bahwa penyidik harus menjunjung tinggi HAM.