JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik bisa terkena sanksi pidana apabila melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat melakukan penangkapan dan penahanan terduga teroris.
Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR, Jumat (25/5/2018).
Pasal 25 ayat (7) UU Antiterorisme berbunyi: Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Lalu, pasal 25 ayat (8) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: UU Antiterorisme Hasil Revisi Perkuat Aspek Pencegahan
Meski begitu, penyidik kini memiliki waktu lebih lama untuk menahan terduga teroris. Di UU yang lama, penyidik bisa menahan tersangka teroris hingga enam bulan.
Kini, penahanan dilakukan dalam waktu 120 hari. Namun, penyidik bisa mengajukan perpanjangan penahanan selama 60 hari ke penuntut umum. Apabila belum cukup, penyidik kembali dapat mengajukan perpanjangan ke ketua pengadilan negeri selama 20 hari.
Sementara itu, ketentuan mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 28.
Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Menkumham Berharap UU Antiterorisme Digunakan Secara Bertanggung Jawab
Selanjutnya, pasal 28 ayat (4) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga kini mempunyai waktu lebih lama untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. Dalam UU yang lama, penyidik hanya mempunyai waktu 7×24 jam dan tak bisa diperpanjang.
Namun, kini penyidik bisa mendapatkan tambahan waktu selama 7 hari dengan mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Pada penjelasan pasal 28 ayat (3) dijelaskan juga yang dimaksud menjunjung tinggi HAM antara lain, terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia.