JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih mengatakan Undang-Undang Antiterorisme yang baru memperkuat aspek pencegahan.
Penguatan aspek pencegahan terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak persiapan aksi terorisme.
"Jadi selama ini kami tidak bisa menindak, kami hanya bisa melihat dan diam saja terkait dengan sekian banyak orang yang melakukan pelatihan paramiliter, yang direkrut," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ia mengatakan hal itu terlihat dalam Pasal 12A ayat 2 dan Pasal 12B ayat 1 dan 2.
Baca juga: Menkumham Berharap UU Antiterorisme Digunakan Secara Bertanggung Jawab
Dalam pasal 12A ayat 2 dinyatakan orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan dalam pasal 12B ayat 1 dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Tanpa Ada Interupsi, DPR Sahkan UU Antiterorisme
"Dengan adanya undang-undang ini kami bisa melakukan penegakan hukum terhadap mereka sehingga paling tidak ada aspek pencegahan dari awal sebelum terjadi tindak pidana itu sendiri. Itu yang kami harapkan kami bisa lakukan," lanjut dia.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).