JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat.
Sebelumnya, Agus Feisal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AFH selaku Bupati Buton Selatan ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018) malam.
Di sisi lain, KPK juga menahan tersangka lainnya, seorang kontraktor swasta bernama Tonny Kongres. Ia ditahan di Rutan Guntur.
"TK (Tonny Kongres), swasta ditahan di Rutan Guntur," ujar Febri.
Baca juga: OTT di Buton Selatan, KPK Sita Rp 409 Juta, Buku Tabungan, hingga Catatan Proyek
KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.
Sebagai penerima, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Tonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.