Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT di Buton Selatan, KPK Sita Rp 409 Juta, Buku Tabungan, hingga Catatan Proyek

Kompas.com - 24/05/2018, 21:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, pada Rabu (23/5/2018).

"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu Rp 409 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan sebagai Tersangka

Uang Rp 409 juta itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu.

KPK juga menyita buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy selaku orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya selaku anak Tonny terkait penarikan Rp 200 juta.

KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan dan separangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sulawesi Tenggara.

Tonny Kongres merupakan kontraktor yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Buton Selatan, Roda Pemerintahan Tetap Jalan

Basaria menuturkan, KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.

 

Kronologis

Basaria memaparkan, tim KPK mendapatkan informasi ada permintaan dari Tonny kepada pegawai Bank BRI sekaligus orang kepercayaannya bernama Aswardy untuk menyediakan uang Rp 200 juta dan kemudian agar diberikan kepada ajudan Agus, Laode Yusrin.

"Terpantau penggunaan kalimat ”ambilkan itu kori dua ritong” yang dlhubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta," ujar dia.

Baca juga: Bupati Buton Selatan Terjerat OTT KPK, Mendagri Siapkan Plt


Sekitar pukul 14.00 WlTA, Yusrin bertemu dengan Aswardy di Bank BRI di daerah Bau Bau. Sekitar pukul 14.50 WlTA Yusrin terpantau keluar dari bank dengan membawa tas laptop berwarna biru berisl uang Rp 200 juta.

"Pada Rabu (23/5/2018), sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Agus. Tim lainnya kemudian mengamankan Tonny di kediamannya," katanya.

Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA tim KPK mengamankan Agus bersama sejumlah pihak, yaitu supir Agus, Laode Muhammad Nasrun, konsultan politik bernama Ari dan Bendahara Sekretariat Buton Selatan Elvis di rumah dinas Agus.

Baca juga: Pemandangan di Bandara Baubau Saat KPK Bawa Bupati Buton Selatan ke Jakarta

KPK juga mengamankan keponakan Tonny bernama Fonny di kediaman Tonny. Sementara konsultan politik Jessi Daniel Sedona dan Syamsuddin diamankan di rumah Syamsuddin.

Di sisi lain, KPK turut mengamankan pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya.

Sebagai penerima, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Tonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV KPK belum menyimpulkan apakah kasus ini terkait dengan proses pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com