JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menyetujui kenaikan dana optimalisasi haji sebesar Rp 580.990.356.076.
Kenaikan tersebut dipicu pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang saat ini mencapai Rp 14.204 per dolar AS.
Kenaikan kurs dolar juga mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi yang menjadi mata uang pembayaran operasional ibadah haji.
Baca juga: Dana Haji di Indonesia Capai Rp 105 Triliun
Akibat dari kenaikan kurs dolar tersebut, maka nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi meningkat dari Rp 3.570 menjadi Rp 3.850.
"Dengan kenaikan kurs tersebut maka dana optimalisasi haji tahun 2018 berubah dari Rp 6.327.941.577.970 menjadi Rp 6.878.931.934.046," ucap Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong saat membaca kesimpulan rapat kerja beraama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Saat ini kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Dengan demikian melalui dana optimalisasi tersebut, pemerintah mensubsidi Rp 31 juta per jemaah.
Baca juga: Ini Catatan dari Konvensi Haji dan Umrah Dunia
Saat ini biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah ialah Rp 34,5 juta.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kenaikan dana optimalisasi haji tersebut diambil dari investasi setoran awal BPIH oleh jemaah sebesar Rp 25 juta.
"Tadi berhasil menyepakati terkait dengan upaya mengatasi persoalan terkait dengan adanya selisih kurs antara riyal Saudi dengan rupiah yang ketika penetapan BPIH karena dibayarkan dengan rupiah yang itu juga dilakukan pada saat kursnya tidak sebagaimana saat ini," ucap dia.
Baca juga: Investasikan Dana Haji, Pemerintah Sebut Biaya Haji 2019 Turun
"Maka selisih kurs itu akan dibayarkan dari nilai manfaat yang didapat dari dana optimalisasi yang besarannya itu akan dimasukkan ke dalam safeguarding yang sifatnya sesuai dengan realisasinya nanti," lanjut dia.