Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta KSP Tak Jadi Penampungan Tim Sukses Jokowi

Kompas.com - 24/05/2018, 14:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Kantor Staf Presiden (KSP) tak diisi para tim sukses Presiden Joko Widodo untuk menghadapi Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi direkrutnya politisi Golkar Ali Mochtar Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP.

"Kalau (Ali Mochtar) Ngabalin kan Golkar pendukung pemerintah, silakan saja enggak ada masalah. Masalahnya jangan jadi tempat penampungan timses (tim sukses) dan menjadi mesin timses ke depan. Itu menurut saya tugas Presiden untuk mengawasi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Dulu Kerap Kritik Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Kini Masuk Istana

Ia lantas mengkritik keberadaan KSP yang dinilainya tak ada dalam nomenklatur kelembagaan negara.

Bahkan, kata Fadli, kewenangan KSP yang meliputi pengawasan terhadap pembangunan prioritas yang dilakukan oleh pemerintah, komunikasi politik, dan isu-isu strategis tumpang tindih dengan Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara.

Karena itu, Fadli menyarankan agar KSP dibubarkan karena merupakan pemborosan keuangan negara.

"Ini semangatnya berbeda dengan yang diinginkan Presiden untuk efisiensi birokrasi, dalam rangka itu harusnya KSP dihilangkan, dibubarkan, karena ini pemborosan anggaran dan tumpang tindih di dalam pekerjaan," ucap Fadli.

"Apalagi bisa saja ada abuse untuk konsolidasi, bukan untuk Presiden, tapi capres, menampung relawan dan lain-lain," lanjut Wakil Ketua DPR itu.

Baca juga: Jadi Tenaga Ahli di KSP, Ini Tugas Ali Mochtar Ngabalin

Kepala KSP Moeldoko menyatakan, pihaknya merekrut Ali untuk memperkuat peran KSP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015.

Salah satunya soal fungsi komunikasi politik kepada publik.

Ali bertugas memperkuat jaringan komunikasi pemerintah dengan kalangan pesantren dan organisasi masyarakat Islam di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com