Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

Kompas.com - 24/05/2018, 08:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) memuat aturan pemberian kompensasi kepada korban terorisme bisa diberikan pemerintah sebelum putusan pengadilan.

Menurut dia, dalam draf revisi keluaran 14 Mei 2018 silam belum memuat aturan itu.

Anam memaparkan, berdasarkan draf revisi, pada Pasal 36 masih menyatakan bahwa kompensasi terhadap korban kejahatan terorisme bisa dilakukan setelah putusan pengadilan.

"Kompensasi seharusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan putusan pengadilan. Karena sifat dan karakter tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal dunia," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UU Terorisme

Hal itu ditujukan agar para korban benar-benar mendapatkan kemudahan akses dan prosedur dalam memperoleh jaminan kompensasi.

Ia juga berharap agar ada standar minimal nilai kompensasi dari pemerintah terhadap para korban kejahatan terorisme.

"Perlu segera dirumuskan standar minimum hak korban, khususnya item-item kompensasi yang harus diterima korban," kata Anam.

Baca juga: KPAI: Dilibatkan dalam Aksi Teror, Anak-anak adalah Korban Salah Pengasuhan

Catatan kritis

Di sisi lain, Anam menyoroti beberapa hal terkait pasal-pasal pokok dalam rancangan ini.

Pertama, terkait definisi. Anam menilai, upaya menghilangkan kata "motif" dan "politik" dalam definisi terorisme patut diapresiasi.

Menurut Anam, hilangnya kata "motif" sangat bermanfaat bagi penegakan hukum, mempermudah pemenuhan unsur tindak pidana, dan memudahkan proses akuntabilitas.

Hilangnya kata "motif" juga membuat penegakan hukum tak melebar ke masalah lain yang berpotensi melanggar HAM.

"Kata 'politik' dihapus juga merupakan proses yang baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik. Jadi enggak ada lagi tujuan yang lain, ideologi, lah, apa, lah. Motif ideologi, motif politik itu enggak ada," kata dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, Rapat Timus Hasilkan Dua Opsi Definisi Terorisme

Dalam pasal penangkapan juga dinilainya masih belum dijabarkan lebih jelas, seperti menyangkut lamanya waktu penangkapan, status orang yang ditangkap, dan lokasi penahanan sementaranya.

Terkait pasal penyadapan, Anam melihat substansi penyadapan dalam pasal tersebut masih dalam kerangka kerja intelijen, bukan kerangka penyidikan. Ia mengingatkan, kerangka kerja dalam tindak pidana memiliki prinsip waktu yang terbatas, cepat dan efektif.

Dalam pelibatan pasukan TNI, harus disesuaikan dengan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI. Anam menginginkan ada aturan tambahan terkait penentuan skala ancaman, objek vital, penindakan, sifat sementara dan keputusan politik dalam pelibatan TNI.

"Mereka terlibat jika memang dibutuhkan, skala ancamannya harus jelas, temporary-nya juga harus jelas, jadi kalau tiba-tiba Istana disabotase, ya TNI turun, satu sampai empat jam, selesai, tarik, polisi masuk," ujar dia.

Terakhir, Anam mengapresiasi adanya mekanisme pengawasan dalam rancangan undang-undang ini. Ia berharap Komnas HAM juga bisa diikutkan dalam melakukan pengawasan dan dapat bekerja sama dengan DPR.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com