Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Tak Ingin Ada Motif Politik dalam Definisi Terorisme

Kompas.com - 23/05/2018, 13:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, mengatakan, pemerintah menginginkan agar motif politik dan ideologi tak masuk dalam batang tubuh definisi dalam Undang-undang Antiterorisme.

Enny mengatakan, pemerintah beralasan tak ingin mempersempit ruang gerak penegak hukum dalam menindak pelaku terorisme.

Ia menjelaskan, jika frasa motif politik dan ideologi dimasukan dalam batang tubuh pasal definisi, maka penegak hukum akan kesulitan dalam membuktikan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Pemerintah Ingin Definisi Terorisme Tanpa Motif Politik, Ideologi dan Ancaman Negara

Sebab, lanjut dia, bisa saja tersangka pelaku terorisme berdalih tak memiliki motif politik dan ideologi saat beraksi.

"Kalau dituntut harus masuk dalam unsur delik itu yang repot dalam pembuktiannya. Apa sih unsur tujuan politik, apa unsur tujuan ideologi? Nah, itu agak kesulitan (dalam pembuktian)," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah berupaya memperjuangkan usulan tersebut kepada DPR.

Baca juga: RUU Antiterorisme: dari Pasal Guantanamo sampai Tantangan HAM

Terlebih, lanjut Enny, dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi rujukan, definisi terorisme tak mencakup motif politik dan ideologi.

"Sementara definisi yang kami rumuskan dalam usulan itu adalah definisi yang kami angkat dari pasal 6 dan 7 undang-undang existing yaitu Undang-undang No. 15 tahun 2003," lanjut Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com