Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Reformasi, ICJR Nilai Kebebasan Berekspresi Masih Terancam

Kompas.com - 23/05/2018, 06:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menilai bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia masih terasa suram dan dalam keadaan terancam walau reformasi telah berjalan selama 20 tahun. 

ICJR menyatakan ini berdasarkan tingginya jumlah pelaporan hukum terkait kebebasan berekspresi di Indonesia pad era reformasi.

"Berdasarkan pantauan ICJR, pelaporan terkait kebebasan berekspresi masih mengancam," ucap Dirga dalam diskusi "Catatan 20 Tahun Reformasi: Kebebasan Berkumpul, Berekpresi, Berpendapat dan Hak Informasi Masih dalam Ancaman" di Kantor LBH Pers, Jakarta, Selasa (22/5/2018). 

Dirga menjelaskan, laporan yang sering terjadi adalah dengan dalih kebebasan berekspresi itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"(Laporan) penghinaan naik dua kali lipat dibanding 2015. Setidaknya ada 49 kasus pada 2017 yang dilaporkan dengan Undang-Undang ITE," kata Dirga.

Baca juga: 16 Pasal RKUHP Ini Mengancam Kebebasan Pers dan Masyarakat...

Selain UU ITE, kata Dirga, undang-undang yang sering digunakan dan menjadi ancaman kebebasan berekspresi adalah KUHP.

Dirga bahkan menyatakan bahwa pasal-pasal penghinaan itu juga digunakan untuk membungkam kritik. Aturan penghinaan itu bahkan terkesan dipaksakan.

"Salah satunya kasus Heri Budiawan atau dikenal sebagai Budi Pego, aktivis lingkungan di daerah Banyuwangi yang diancam berdasarkan pasal mengenai penyebaran ajaran komunisme ataupun marxisme," ucap Dirga.

Sebelumnya, kata dia, ada juga kasus yang menjerat Adlun Fikri di daerah Ternate. Adlun merupakan orang yang mengunggah video mengenai dugaan suap oknum polisi lalu lintas dari pengendara.

Namun, Adlun kemudian diperiksa dengan tuduhan penyebaran ajaran komunisme atau marxisme karena kaos yang pernah dia pakai.

"Dia (Adlun Fikri) dilaporkan memakai baju tulisannya 'PKI, Pencinta Kopi Indonesia' dan akhirnya dia dilaporkan atas dasar penyebaran ajaran komunisme," tutur Dirga.

Baca juga: ICJR Minta Pengesahan RUU Antiterorisme Tak Cederai Kebebasan Sipil

Sejumlah pasal lain yang mengancam kebebasan berekspresi, ucap Dirga, adalah mengenai dugaan makar.

ICJR menyoroti penggunaan pasal makar yang digunakan kepada orang yang dianggap belum melakukan serangan. Sebab, definisi makar diambil dari aturan hukum Belanda yang mensyaratkan adanya serangan.

"Pada 2017 ICJR sempat mengajukan judicial review terkait pasal makar tersebut. Seharusnya pasal makar itu yang dari bahasa Belanda 'aanval' itu seharusnya diterjemahkan dengan adanya tindakan serangan," ujar Dirga.

Dirga menuturkan, berdasarkan studi ICJR pada 2016, ada 15 pasal makar yang diadili, namun secara dominan menyasar ekspresi politik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com