Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Usul Pemidanaan "Secret Society" Dalam Revisi UU Antiterorisme

Kompas.com - 22/05/2018, 18:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengusulkan adanya aturan pemidanaan 'secret society' dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya juga mengajukan definisi organisasi. Karena organisasi ini (teroris) kan bukan organisasi formal seperti perseroan terbatas, daftar ke Kemenkumham. Mereka kan dikenal sebagai secret society. Organisasi underground. Sehingga harus diakomodasi dalam undang-undang itu," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: RUU Antiterorisme: dari Pasal Guantanamo sampai Tantangan HAM

Melalui pasal itu, Polri ingin kelompok terorisme di Indonesia dikategorikan sebagai 'secret society' sehingga sanksi tidak hanya dikenakan kepada orang per orang, tapi juga bisa ke seluruh anggotanya.

"Contohnya di Hong Kong ada TRIAD. TRIAD itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society," ujar Tito.

"Mereka membuat aturan, di Tiongkok, di Singapura, yang mengenal secret society dan melarang organisasi itu kemudian memidanakan siapapun yang terlibat di dalam organisasi itu," lanjut dia.

Baca juga: Kapolri Usul ke Jokowi Bangun Rutan Maximum Security di Cikeas

Kapolri mengatakan, yang terpenting dalam penegakkan hukum adalah membuktikan bahwa organisasi itu benar-benar melakukan tindak pidana terorisme secara terstruktur dan sistematis.

"Sepanjang ada pimpinannya, ada anggota dan ada pembagian tugasnya, tinggal nanti kita bisa merekonstruksikan dan membuktikan bahwa organisasi itu memang betul-betul ada," lanjut dia.

Tito juga yakin usulan Polri tersebut lolos dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme.

Baca juga: Kapolri: Seperti Operasi Tinombala, TNI-Polri Bergabung Lawan Terorisme

Ia juga yakin revisi UU Antiterorisme akan selesai dalam waktu dekat.

"Saya mendapat informasi, diupayakan pada waktu pembukaan, besok kalau saya tidak salah, begitu buka masa reses selesai, mulai masa sidang, itu akan jadi prioritas untuk dibicarakan," ujar Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com