JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5/2018).
Sherin dikonfirmasi sejumlah hal, salah satunya uang yang disita oleh penyidik KPK.
"Pada yang bersangkutan, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola
Selain itu, menurut Febri, Sherrin juga ditanya seputar pengetahuannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi suaminya yang telah berubah menjadi aset.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengobatan Diabetes Zumi Zola ke KPK
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.