Begitupun apabila ternyata ada fakta pekerja migran ilegal asal Indonesia, maka negara wajib segera memulangkan tenaga kerja tersebut ke Tanah Air.
Selain itu, terhadap para TKI yang bandel dan sudah berulang kali menjadi tenaga migran ilegal dan menjadi "TKI kutu loncat", mau tidak mau dan suka tidak suka negara harus berani mencabut semua administrasi imigrasinya, termasuk mencabut paspor TKI tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal yang justru lebih buruk bagi TKI tersebut saat berada di negara lain sebab pekerja migran ilegal pasti sangat rentan terhadap tindakan sewenang-wenang, baik dari pemberi kerja ataupun dari aparat penegak hukum di negara tempat mereka bekerja.
Peran negara
Hal paling urgen yang harus dilakukan negara pasca-tragedi Adelina dan Santi adalah dengan melakukan proses pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh pekerja migran Indonesia di Malaysia pasca-penerbitan UU 18/2017.
Pendataan itu harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dan melibatkan para profesional WNI di Malaysia serta para mahasiswa yang sedang belajar di sana.
Selain itu, Pemerintah Indonesia dengan dibantu Pemeritah Malaysia berkewajiban memantau dan mengevaluasi pemberi kerja sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Tenaga Migran Indonesia.
Apabila ternyata ada pemberi kerja bermasalah, negara wajib menghentikan proses kerja sama dan melakukan upaya hukum apabila ternyata pemberi kerja telah melanggar perjanjian kerja dan mengindahkan hak-hak para TKI.
Hal lain yang juga harus segera dilakukan oleh negara adalah membuat moratorium baru yang disesuaikan dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga Pemerintah Malaysia berupaya membantu dan memberikan pengawasan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja.
Semoga Presiden Joko Widodo segera membenahi mekanisme dan regulasi pekerja migran Indonesia sebagiamana diamanatkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera melakukan moratorium baru dengan pemerintah Malaysia agar kasus Adelina dan Santi tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Hani Adhani
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum International Islamic University Malaysia (IIUM) Wakil Koordinator Hukum dan Advokasi PPI Malaysia
Doni Ropawandi
Mahasiswa National University of Malaysia
Ketua Umum PPI Malaysia (ppidunia.org)