Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Melindungi Para Pejuang Devisa di Malaysia

Kompas.com - 22/05/2018, 13:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Begitupun apabila ternyata ada fakta pekerja migran ilegal asal Indonesia, maka negara wajib segera memulangkan tenaga kerja tersebut ke Tanah Air.

Selain itu, terhadap para TKI yang bandel dan sudah berulang kali menjadi tenaga migran ilegal dan menjadi "TKI kutu loncat", mau tidak mau dan suka tidak suka negara harus berani mencabut semua administrasi imigrasinya, termasuk mencabut paspor TKI tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal yang justru lebih buruk bagi TKI tersebut saat berada di negara lain sebab pekerja migran ilegal pasti sangat rentan terhadap tindakan sewenang-wenang, baik dari pemberi kerja ataupun dari aparat penegak hukum di negara tempat mereka bekerja.

Peran negara

Hal paling urgen yang harus dilakukan negara pasca-tragedi Adelina dan Santi adalah dengan melakukan proses pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh pekerja migran Indonesia di Malaysia pasca-penerbitan UU 18/2017.

Pendataan itu harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dan melibatkan para profesional WNI di Malaysia serta para mahasiswa yang sedang belajar di sana.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dengan dibantu Pemeritah Malaysia berkewajiban memantau dan mengevaluasi pemberi kerja sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Tenaga Migran Indonesia.

Apabila ternyata ada pemberi kerja bermasalah, negara wajib menghentikan proses kerja sama dan melakukan upaya hukum apabila ternyata pemberi kerja telah melanggar perjanjian kerja dan mengindahkan hak-hak para TKI.

Hal lain yang juga harus segera dilakukan oleh negara adalah membuat moratorium baru yang disesuaikan dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga Pemerintah Malaysia berupaya membantu dan memberikan pengawasan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja.

Semoga Presiden Joko Widodo segera membenahi mekanisme dan regulasi pekerja migran Indonesia sebagiamana diamanatkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera melakukan moratorium baru dengan pemerintah Malaysia agar kasus Adelina dan Santi tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Hani Adhani
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum International Islamic University Malaysia (IIUM) Wakil Koordinator Hukum dan Advokasi PPI Malaysia

Doni Ropawandi
Mahasiswa National University of Malaysia
Ketua Umum PPI Malaysia (ppidunia.org)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com