Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Pengajuan "Justice Collaborator" Keponakan Setya Novanto

Kompas.com - 22/05/2018, 08:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengajuan justice collaborator (pihak yang bekerja sama) oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Namun, saat ini KPK masih mempertimbangkan permintaan keponakan mantan Ketua DPR yang juga terpidana dalam kasus yang sama, Setya Novanto.

"Seperti yang muncul di fakta persidangan kami konfirmasi bahwa tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator). Tentunya saja kami mempertimbangkan dulu," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5/2018) malam.

KPK, ucap Febri, harus melihat apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai justice collaborator.

"Mulai dari pengakuan perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan, itu yang akan kami lihat lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga: Setya Novanto dan Keponakan Sebut 5 Politisi Golkar yang Terima Uang E-KTP

Febri menuturkan, sikap konsistensi Irvanto dibutuhkan sampai proses persidangan. Misalnya, kata dia, keterangan yang disampaikan di persidangan.

Saat ditanya mengenai kapan permintaan untuk jadi justice collaborator diajukan oleh Irvanto, Febri menjawab telah beberapa waktu yang lalu.

"Dalam proses penyidikan inilah, lebih dari dua minggu lalu," kata Febri.

Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci apakah KPK menilai bahwa Irvanto telah mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

"Informasi yang terkait teknis masalah lain saya kira tidak tepat ya kami sampaikan, biarkan teman-teman di penyidikan yang bekerja. Kami saat ini fokus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap bukti yang sudah ada," kata Febri.

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Keponakan Setya Novanto Ditahan KPK

Saat ini, dia mengakui bahwa ada sejumlah proses yang harus dilakukan. Jawaban KPK soal justice collaborator itu pun membutuhkan waktu.

Sebab, saat ini KPK juga menerima sejumlah permintaan justice collaborator dari tersangka atau terdakwa kasus korupsi lainnya.

"Paling dekat mungkin pengajuan terkait Anang (Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo), karena beberapa lalu mengajukan JC. Nanti kita lihat di proses persidangan yang sedang berjalan," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Kompas TV Uang itu diantarkan oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Pambudi, di antaranya kepada para mantan anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Golkar, dan Demokrat. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com