JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengajuan justice collaborator (pihak yang bekerja sama) oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Namun, saat ini KPK masih mempertimbangkan permintaan keponakan mantan Ketua DPR yang juga terpidana dalam kasus yang sama, Setya Novanto.
"Seperti yang muncul di fakta persidangan kami konfirmasi bahwa tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator). Tentunya saja kami mempertimbangkan dulu," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5/2018) malam.
KPK, ucap Febri, harus melihat apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai justice collaborator.
"Mulai dari pengakuan perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan, itu yang akan kami lihat lebih lanjut," kata Febri.
Baca juga: Setya Novanto dan Keponakan Sebut 5 Politisi Golkar yang Terima Uang E-KTP
Febri menuturkan, sikap konsistensi Irvanto dibutuhkan sampai proses persidangan. Misalnya, kata dia, keterangan yang disampaikan di persidangan.
Saat ditanya mengenai kapan permintaan untuk jadi justice collaborator diajukan oleh Irvanto, Febri menjawab telah beberapa waktu yang lalu.
"Dalam proses penyidikan inilah, lebih dari dua minggu lalu," kata Febri.
Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci apakah KPK menilai bahwa Irvanto telah mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP.
"Informasi yang terkait teknis masalah lain saya kira tidak tepat ya kami sampaikan, biarkan teman-teman di penyidikan yang bekerja. Kami saat ini fokus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap bukti yang sudah ada," kata Febri.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Keponakan Setya Novanto Ditahan KPK
Saat ini, dia mengakui bahwa ada sejumlah proses yang harus dilakukan. Jawaban KPK soal justice collaborator itu pun membutuhkan waktu.
Sebab, saat ini KPK juga menerima sejumlah permintaan justice collaborator dari tersangka atau terdakwa kasus korupsi lainnya.
"Paling dekat mungkin pengajuan terkait Anang (Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo), karena beberapa lalu mengajukan JC. Nanti kita lihat di proses persidangan yang sedang berjalan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.