Namun, gerakan perempuan berhasil menuntut negara untuk mengeluarkan keputusan pembentukkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan).
Baca juga: 20 Tahun Reformasi, Jusuf Kalla Sebut Ada Tiga Perubahan Pokok
Dalan kongres di Yogyakarta 22 Desember 1998, gerakan perempuan juga memunculkan gerakan afirmatif kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam lembaga politik.
"Gerakan itu kami nyatakan sebagai menara gerakan dan institusionalisasi budaya politik baru, yang berlandaskan etika keperdulian untuk menyumbangkan bangunan demokrasi setelah 1998," tutur dia.
Kini, tidak terasa usia reformasi sudah 20 tahun. Banyak capaian dari gerakan perempuan yang tidak hanya tumbuh di kota, namun juga di berbagai daerah.
Muncul juga kelompok-kelompok ibu rumah tangga yang mengadvokasi jaminan sosial, anggaran posyandu, untuk pengembangan sosial-ekonomi.
Selain itu, ada pula ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.