Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pengikut: Tuntutan Mati untuk Aman Abdurrahman Kontraproduktif

Kompas.com - 19/05/2018, 14:12 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yudi Zulfachri, mantan pengikut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman khawatir hukuman mati bagi Aman malah kontraproduktif dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Yudi yang kini menolak paham radikalisme merasa, hukuman mati tidak akan menyelesaikan persoalan.

"Saya khawatir tuntutan mati ini jadi kontraproduktif. Bisa jadi ini semakin menambah kebencian dan permusuhan," ujar Yudi saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Hal itu disampaikan Yudi menanggapi tuntutan jaksa terhadap Aman, yakni hukuman mati.

Menurut Yudi, Aman dijadikan pemimpin oleh kelompok radikal bukan karena berpengalaman berperang atau keahlian dalam hal militer.

Namun, Aman diakui oleh para pengikutnya karena dianggap paling berkompeten dalam memahami ideologi kelompok ISIS.

Penyampaian ideologi tersebut, menurut Yudi, sangat mampu meyakinkan para pengikut Aman untuk melakukan aksi teror.

Baca juga: Menurut Komnas HAM, Tuntutan untuk Aman Abdurahman Cukup Seumur Hidup

Menurut Yudi, jika Aman dihukum mati dalam keadaan mempertahankan ideologi radikal, dikhawatirkan hal itu akan menjadi contoh bagi para pengikutnya.

"Ini orang sampai akhirnya (mati), pemahamannya tetap begini, sehingga akan ditiru," kata Yudi.

Menurut Yudi, bisa jadi lebih baik mempertahankan Aman tetap hidup, namun melakukan pendekatan untuk menghilangkan paham radikal.

Yudi mengatakan, apabila seorang Aman Abdurrahman berubah, maka para pengikutnya bisa saja menempuh haluan yang sama.

"Jadi ini plus minus, ya. Saran saya ini perlu dipikirkan baik-baik oleh pemerintah. Jangan terbawa kondisi sekarang yang sedang panas karena banyak bom," kata Yudi.

Baca juga: Korban Bom Thamrin: Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sangat Wajar

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Seperti dikutip Kompas, pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.

Aman juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.

Ia menganjurkan kepada pengikutnya melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.

Aman pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum 7 tahun penjara.

Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama 7 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com