JAKARTA, KOMPAS.com - Yudi Zulfachri, mantan pengikut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman khawatir hukuman mati bagi Aman malah kontraproduktif dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.
Yudi yang kini menolak paham radikalisme merasa, hukuman mati tidak akan menyelesaikan persoalan.
"Saya khawatir tuntutan mati ini jadi kontraproduktif. Bisa jadi ini semakin menambah kebencian dan permusuhan," ujar Yudi saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Hal itu disampaikan Yudi menanggapi tuntutan jaksa terhadap Aman, yakni hukuman mati.
Menurut Yudi, Aman dijadikan pemimpin oleh kelompok radikal bukan karena berpengalaman berperang atau keahlian dalam hal militer.
Namun, Aman diakui oleh para pengikutnya karena dianggap paling berkompeten dalam memahami ideologi kelompok ISIS.
Penyampaian ideologi tersebut, menurut Yudi, sangat mampu meyakinkan para pengikut Aman untuk melakukan aksi teror.
Baca juga: Menurut Komnas HAM, Tuntutan untuk Aman Abdurahman Cukup Seumur Hidup
Menurut Yudi, jika Aman dihukum mati dalam keadaan mempertahankan ideologi radikal, dikhawatirkan hal itu akan menjadi contoh bagi para pengikutnya.
"Ini orang sampai akhirnya (mati), pemahamannya tetap begini, sehingga akan ditiru," kata Yudi.
Menurut Yudi, bisa jadi lebih baik mempertahankan Aman tetap hidup, namun melakukan pendekatan untuk menghilangkan paham radikal.
Yudi mengatakan, apabila seorang Aman Abdurrahman berubah, maka para pengikutnya bisa saja menempuh haluan yang sama.
"Jadi ini plus minus, ya. Saran saya ini perlu dipikirkan baik-baik oleh pemerintah. Jangan terbawa kondisi sekarang yang sedang panas karena banyak bom," kata Yudi.
Baca juga: Korban Bom Thamrin: Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sangat Wajar
Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.
Seperti dikutip Kompas, pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme.
Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.
Aman juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.
Ia menganjurkan kepada pengikutnya melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.
Aman pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum 7 tahun penjara.
Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama 7 tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.