JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Dalam persidangan, Fauzie sempat kebingungan saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Fauzie menyebut bahwa seorang advokat harus patuh dan taat pada undang-undang.
Kemudian, jaksa KPK Roy Riady menyampaikan pertanyaan, apakah seorang advokat boleh melanggar undang-undang dalam menjalankan profesi. Namun, Fauzie menyatakan tidak menjawab.
"Saya tidak menjawab. Tolong pertanyaannya yang serius ini," kata Fauzie.
Baca juga: Dalam Sidang Fredrich, Advokat Ahmad Yani Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa
Jaksa Roy Riady kemudian menanyakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 dan putusan Nomor 8 Tahun 2018.
Menurut Roy, dalam putusan itu, MK menilai hak imunitas advokat tidak berlaku apabila seorang advokat melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Jaksa Roy mengatakan, uji materi atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diajukan oleh para advokat.
Namun, bukannya mengatakan tahu atau tidak tahu, Fauzie kembali menyatakan tidak menjawab. Jaksa kemudian menanyakan, apakah Fauzie pernah mendengar soal pertimbangan hakim MK tersebut.
Sekali lagi, Fauzie menyatakan, "Saya tidak menjawab".
Baca juga: Beda Pendapat Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK dan Fredrich Yunadi
Jaksa M Takdir Suhan kemudian menanyakan apakah tugas seorang advokat hanya terbatas pada membantu klien terkait masalah hukum saja. Namun, Fauzie tampak kebingungan dengan pertanyaan jaksa.
"Saya betul-betul tidak jelas," kata Fauzie.
Ketua majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk mengulang pertanyaan, agar Fauzie dapat memahami maksud perkataan jaksa.
Setelah pertanyaan diulang, Fauzie akhirnya dapat menjawab pertanyaan jaksa.
"Oh begitu, itu makanya saya katakan secara spesifik itu tercantum dalam surat kuasa," kata Fauzie.