Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rencana Skema Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 18/05/2018, 18:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arsul Sani, anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, ada dua rencana skema pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

Skema tersebut akan mengikuti undang-undang yang baru yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Jokowi Akui Koopsusgab TNI Diaktifkan Kembali, tapi Diturunkan di Saat Genting

Pertama, kata Arsul, TNI bisa dilibatkan dalam peristiwa besar seperti ancaman terhadap kepala negara atau penyanderaan di kapal laut dan pesawat.

"Misalnya yang mengancam terhadap keamanan Presiden dan Wapres atau Istana Negara. Atau di pesawat terbang, kapal laut. Itu berbasis peristiwa terorisme," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Skema kedua, lanjut Arsul, pelibatan TNI nantinya disesuaikan dengan skala ancaman terkait aksi terorisme yang terjadi.

Baca juga: Ketua DPR Dukung Jokowi Aktifkan Koopsusgab TNI

Ia mengatakan hal itu dianut oleh Inggris dan Perancis. Jika skala ancaman dinilai tinggi, maka TNI bisa dilibatkan langsung.

Namun, bila skala ancamannya kecil, Arsul mengatakan aksi terorisme tetap ditangani polisi.

"Nah kalau basisnya adalah skala ancaman atau threat level, maka tentara atau militer dilibatkan, ketika skala ancamannya itu pada tahap yang tinggi. Misalnya, skala ancaman yang sudah disebut crisis atau gawat," kata Arsul.

"Nanti mustinya dicantumkan di Perpres atau di dalam kebijakan nasional yang merupakan bagian dari kesiapsiagaan nasional yang disusun dalam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," lanjut politisi PPP itu.

Kompas TV Komando Operasi Khusus Gabungan adalah gagasan menyikap maraknya aksi teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com