Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Curi Start Kampanye, Parpol Diingatkan untuk Taat Aturan

Kompas.com - 18/05/2018, 11:55 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, semestinya partai politik taat pada regulasi penyelenggaraan pemilu.

“Suka tidak suka parpol (partai politik) taat pada aturan main ya, karena ini tidak berkaitan dengan ketaatan pada hukum. Mereka (partai politik) itu kan institusi yang memproduksi penyelenggaraan negara,” katanya saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: Kampanye Curi Start PSI, Iklan Media Massa hingga Laporan Bawaslu ke Polisi

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pelaporan Bawaslu ke Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Titi berharap para calon legislatif, calon kepala daerah, calon presiden dan wakil presiden memperlihatkan sikap fairplay dalam berkompetensi.

“Sikap taat hukum itu adalah refleksi bagaimana perilaku para kader mereka nanti sebagai penyelenggara negara,” tuturnya.

Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, Ini Alasan PSI Pasang Iklan Kabinet Jokowi 2019

Lebih lanjut, Titi menekankan kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

“Tidak boleh curi start karena kalau curi start, akuntabilitas mereka (partai politik) tidak bisa ditagih karena mereka harus melaporkan dana kampanye,” tuturnya.

“Nah laporan dana kampanye itu kan hanya pada periode kampanye kan jadi kalau mereka curi start bagaimana publik menagih akuntabilitas dananya,” sambungnya.

Titi menuturkan aturan kampanye pemilu 2019 bisa jadi penyebab mengapa terjadi curi start kampanye.

Berbeda dengan pemilu 2014 sebelumnya yang masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta pemilu, untuk pemilu 2019, kampanye baru boleh dilakukan pada bulan September yaitu, 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Baca juga: Bawaslu Masih Kaji Pelaporan terhadap 11 Parpol Selain PSI

“Karena partai politik kan disatu sisi mereka sudah ditetapkan peserta pemilu (2019) tanggal 17 Februari tapi mereka belum bisa melakukan kampanye. Ini memicu atau rentan terjadi ‘curi start’ kampanye atau upaya untuk mengakali pelaksanaan kampanye,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 17 Mei 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com