Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Koopsusgab TNI Dinilai Tak Relevan dengan Pembahasan RUU Antiterorisme

Kompas.com - 17/05/2018, 17:42 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim menilai, wacana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tak relevan dengan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang tengah berjalan.

Mufti mengatakan, aspek penindakan hanya menjadi bagian kecil dari berbagai aspek dalam penanganan terorisme.

Baca juga: Ketua Komisi I Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Koopsusgab

Sementara, RUU Antiterorisme lebih mentitikberatkan pada aspek pencegahan, deteksi dini, kontra-radikalisme dan deradikalisasi.

"Menurut saya kalau dilihat dalam konteks ini ya tentu sebenarnya wacana pembentukan Koopsusgab ini menjadi tidak relevan, mengingat penindakan itu kan hanya menjadi satu scope yang paling kecil," ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Di sisi lain, lanjut Mufti, pengerahan kekuatan militer juga tidak menjadi bagian terpenting dari penindakan aksi terorisme.

Baca juga: Soal Koopsusgab, Politisi PDI-P Sebut Seluruh Elemen Mesti Turun Hadapi Teror

Menurut Mufti, seharusnya pemerintah fokus pada penguatan operasi intelijen. Dengan demikian aspek pencegahan dapat lebih diutamakan.

"Ibaratnya kalau misalnya ada penindakan itu kan bisa dibilang 90 persennya adalah operasi intelijen," kata Mufti.

"Sementara kalau lihat Koopsusgab yang dibicarakan oleh Pak Moeldoko itu adalah Koopsusgab yang berkali-kali latihan bareng dalam konteks penindakan. Misalnya latihan bareng di bandara, latihan pemindakan terorisme di gedung dan segala macamnya," ucapnya.

Secara terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi menilai Presiden Joko Widodo sebaiknya turut aktif dalam penyelesaian RUU Antiterorisme ketimbang mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.

Baca juga: Anggota Pansus Sarankan Pembentukan Koopsusgab Tunggu Revisi UU Antiterorisme

Menurut Hendardi, RUU Antiterorisme merupakan cara yang lebih efektif dalam memberantas terorisme dibandingkan mengedepankan upaya-upaya represif.

Dalam draf RUU Antiterorisme yang tengah dibahas, Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki kewenangan baru terkait.

"Dibanding menghidupkan kembali Komando (Koopsusgab) tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme," ujar Hendardi kepada Kompas.com, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pembentukan Koopsusgab Disesuaikan Undang-undang

"Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law," tuturnya.

Hendardi mengatakan, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI memang dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme.

Meski demikian, pemanfaatannya harus tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri.

Kompas TV Komando Operasi Khusus Gabungan adalah gagasan menyikap maraknya aksi teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com