Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK dan Fredrich Yunadi

Kompas.com - 17/05/2018, 15:54 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Ahzar Suparji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Ahli yang meringankan terdakwa itu memberikan pendapat berbeda dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan itu terletak pada pendapat ahli soal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ucapkan Kata-kata yang Dianggap Tak Pantas, Fredrich Ditegur Hakim

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Menurut Suparji, Pasal 21 tersebut termasuk dalam kualifikasi delik materil. Dengan demikian, suatu perbuatan dapat dikatakan termasuk dalam kualifikasi Pasal 21 apabila sudah ada akibatnya.

"Karena ini delik materil, maka perlu mendapatkan akibatnya dulu," ujar Suparji.

Menurut Suparji, seseorang yang didakwa dengan Pasal 21, akibat dari perbuatannya harus nyata, jelas dan terukur.

Baca juga: Fredrich Yunadi: Saya Dibilang Pengacara Bakpao, Ya Alhamdulillah...

Menurut dia, apabila perbuatan seseorang tidak menimbulkan akibat terhalangnya proses hukum, maka tidak dapat dikenai sanksi pidana.

"Misalnya seseorang membawa kabur tersangka sehingga penyidikan menjadi tidak ada. Jadi, mencegah, menggagalkan itu juga harus ada akibatnya," kata Suparji.

Hal berbeda disampaikan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said.

Dalam persidangan sebelumnya, Noor Aziz berpendapat, perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 21 tersebut sudah dapat dikenakan kepada pelaku, meski upaya menghalangi penyidikan itu belum sampai berhasil dilakukan.

Baca juga: Drama saat Fredrich Bikin Ribut dan Novanto Genggam Tangan Penyidik

Menurut dia, dugaan perbuatan pidana dapat disangkakan pada pelaku, sejak saat perbuatan mulai dilakukan.

"Soal berhasil atau tidak, itu adalah akibat, bukan unsur perbuatan pidana. Perbuatan dalam Pasal 21 itu tidak harus tercapai dahulu," ujar Noor Aziz.

Menurut Noor Aziz, Pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik formil. Dalam rumusan pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai akibat, namun tertuju pada perbuatan menghalangi, mencegah atau merintangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com