JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Komunikasi Da’i Muda Indonesia Muhammad Noor Huda mendorong revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan oleh DPR.
“Sangat mendukung dan mendesak DPR karena itu (UU Antiterorisme), payung hukum pemerintah memberikan rasa keamanan kepada masyarakat,” ucapnya usai Audiensi dengan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Muhammad mengatakan, UU Antiterorisme bisa menjadi acuan dan semangat bagi penegak hukum dalam menangani terorisme. Forum Komunikasi Da’i Muda Indonesia, kata Muhammad, mendukung pemerintah dalam upaya memberantas terorisme.
“Memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam hal penindakan isu-isu aktual terkini terutama dalam hal terorisme dan rasikalisme,” katanya.
Baca juga: Gabungan 14 Ormas Islam Desak DPR Segera Rampungkan RUU Anti-Terorisme
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.