JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto berharap Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera merampungkan tugasnya.
UU Nomor 5 Tahun 2003, kata Wiranto, perlu direvisi agar aparat punya payung hukum untuk mencegah aksi terorisme yang bisa menimbulkan banyak korban.
"Kita mengharapkan sebelum ada korban, sebelum ada aksi itu sudah ada langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh aparat keamanan," kata Wiranto di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Menurut Wiranto, langkah-langkah pencegahan tersebut hanya bisa dilakukan jika payung hukumnya telah ada.
"Ini butuh payung hukum, sedang kita perjuangkan. Aparat keamanan perlu senjata, senjatanya apa, ya payung hukum itu," ujar Wiranto.
Wiranto percaya RUU Antiterorisme tersebut akan memberikan kewenangan yang dibutuhkan aparat keamanan.
Baca juga: LIPI Sebut Motif Politik dan Ideologi di RUU Antiterorisme Bikin Susah
"Yang dicari aparat keamanan, adanya payung hukum yang dapat membuat mereka lebih leluasa untuk bertindak, melakukan langkah-langkah preventif," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI dan kementerian terkait untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Ia mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.
"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.
Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.