JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setuju jika TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme.
Menurut mantan Danjen Kopassus itu, TNI merupakan salah satu komponen penting dalam menghadapi segala ancaman terhadap negara.
"Jadi, menurut saya, sekarang terasa pentingnya bahwa TNI harus diikutsertakan," ujar Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
"TNI adalah salah satu komponen yang sangat penting dan TNI kita tentara rakyat. Jadi harus dekat dengan rakyat," tambah dia.
Baca juga: Kapolri: Kebersamaan TNI-Polri Akan Lebih Baik dalam Penanganan Terorisme
Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, lanjut Prabowo, bukanlah suatu hal yang baru.
Beberapa negara juga menggunakam kekuatan militer dalam menghadapi kelompok-kelompok teroris.
"Saya melihat pengalaman bangsa-bangsa, pun tentara mereka digunakan," kata Prabowo.
Selain itu, ia juga menegaskan, pelibatan TNI jangan dilihat sebagai bentuk dari militerisme.
Baca juga: Disetujui Jokowi, Komando Operasi Khusus Gabungan TNI Aktif Kembali
Sebab, TNI merupakan salah satu lembaga yang paling cepat menyesuaikan diri dengan iklim reformasi dan tidak lagi berpolitik.
"Tapi jangan langsung anggap ini militerisme. Coba lihat di negara mana tentaranya paling cepat secara sukarela keluar dari politik. Indonesia, TNI-nya, ABRI-nya yang paling cepat sukarela keluar dari politik," ucapnya.
Wacana pelibatan TNI sempat menjadi polemik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengungkapkan, kini tak ada lagi perdebatan terkait pelibatan TNI dalam pembahasan revisi antara DPR dan pemerintah.
Baca juga: Jika Aksi Teror Terus Meningkat, Pemerintah Akan Libatkan TNI Tangani Persoalan Terorisme
Arsul mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat ketentuan pelibatan TNI akan diatur dalam UU Antiterorisme dengan mendasarkan pada Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal 7 ayat 2 UU TNI tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Meski demikian, ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam peraturan presiden (Perpres)
"Jadi yang harus dibereskan nanti di tingkat pemerintah adalah apa isi perpres itu. Nah, isi perpres itu harus mencerminkan peran yang cukup bagi TNI. Nah, itu urusan pemerintah," ujar Arsul.
Menurut Arsul, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI.
Dengan demikian, pelibatan TNI mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden dan situasi kedaulatan teritorial terancam saat situasi.
Selain itu, pelibatan TNI dibutuhkan saat kondisi komponen pemerintah lainnya tidak bisa menangani aksi terorisme.
"Saat ini skemanya sesuai UU TNI. Tapi detailnya kan nanti di pemerintah," kata Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.