"Jadi yang harus dibereskan nanti di tingkat pemerintah adalah apa isi perpres itu. Nah, isi perpres itu harus mencerminkan peran yang cukup bagi TNI. Nah, itu urusan pemerintah," ujar Arsul.
Menurut Arsul, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI.
Dengan demikian, pelibatan TNI mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden dan situasi kedaulatan teritorial terancam saat situasi.
Selain itu, pelibatan TNI dibutuhkan saat kondisi komponen pemerintah lainnya tidak bisa menangani aksi terorisme.
"Saat ini skemanya sesuai UU TNI. Tapi detailnya kan nanti di pemerintah," kata Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.