Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo: TNI Harus Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 16/05/2018, 18:06 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setuju jika TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme.

Menurut mantan Danjen Kopassus itu, TNI merupakan salah satu komponen penting dalam menghadapi segala ancaman terhadap negara.

"Jadi, menurut saya, sekarang terasa pentingnya bahwa TNI harus diikutsertakan," ujar Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

"TNI adalah salah satu komponen yang sangat penting dan TNI kita tentara rakyat. Jadi harus dekat dengan rakyat," tambah dia.

Baca juga: Kapolri: Kebersamaan TNI-Polri Akan Lebih Baik dalam Penanganan Terorisme

Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, lanjut Prabowo, bukanlah suatu hal yang baru.

Beberapa negara juga menggunakam kekuatan militer dalam menghadapi kelompok-kelompok teroris.

"Saya melihat pengalaman bangsa-bangsa, pun tentara mereka digunakan," kata Prabowo.

Selain itu, ia juga menegaskan, pelibatan TNI jangan dilihat sebagai bentuk dari militerisme.

Baca juga: Disetujui Jokowi, Komando Operasi Khusus Gabungan TNI Aktif Kembali

Sebab, TNI merupakan salah satu lembaga yang paling cepat menyesuaikan diri dengan iklim reformasi dan tidak lagi berpolitik.

"Tapi jangan langsung anggap ini militerisme. Coba lihat di negara mana tentaranya paling cepat secara sukarela keluar dari politik. Indonesia, TNI-nya, ABRI-nya yang paling cepat sukarela keluar dari politik," ucapnya.

Wacana pelibatan TNI sempat menjadi polemik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengungkapkan, kini tak ada lagi perdebatan terkait pelibatan TNI dalam pembahasan revisi antara DPR dan pemerintah.

Baca juga: Jika Aksi Teror Terus Meningkat, Pemerintah Akan Libatkan TNI Tangani Persoalan Terorisme

Arsul mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat ketentuan pelibatan TNI akan diatur dalam UU Antiterorisme dengan mendasarkan pada Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal 7 ayat 2 UU TNI tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Meski demikian, ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam peraturan presiden (Perpres)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com