JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Dirwan, istrinya, seorang pegawai negeri sipil dan seorang kontraktor ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (15/5/2018).
KPK belum memberikan penjelasan detail perihal penangkapan itu. Namun, dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap.
Rencananya, KPK menggelar konferensi pers mengenai status penanganan perkara dan status hukum empat orang yang ditangkap pada Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Ekspresi Bupati Bengkulu Selatan dan Istri saat Tiba di Gedung KPK
Dirwan tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2 November 2016. Saat itu, Dirwan sudah menjabat sebagai bupati.
Adapun, jumlah harta yang dilaporkan sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Berikut rincian harta kekayaan milik Dirwan yang dipublikasi dalam situs resmi KPK:
Pertama, Dirwan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Bengkulu Selatan yang bernilai Rp 925 juta.
Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 434 juta. Beberapa di antaranya yakni, mobil merek Suzuki Baleno dan Isuzu Panther.
Baca juga: Bupati dan Anggota Keluarganya Ikut Ditangkap KPK dalam OTT di Bengkulu Selatan
Selain itu, Dirwan memiliki perkebunan dan peternakan senilai Rp 230 juta. Kemudian, kepemilikan logam mulia senilai Rp 59 juta.
Lalu, Dirwan memiliki harta dalam bentuk giro dan setara kas senilai Rp 471 juta.
Harta Dirwan bertambah sekitar Rp 500 juta dalam setahun menjabat sebagai bupati. Pada 24 Juli 2015, Dirwan yang mencalonkan diri sebagai bupati juga melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Saat itu, jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.