JAKARTA, KOMPAS.com - Qibtiyah, warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, akhirnya bertemu dengan keluarganya di di Desa Tempurejo, Jember, Jawa Timur.
Pertemuan ini merupakan pertama kalinya sejak Qibtiyah hilang kontak dengan keluarga selama 28 tahun.
Chairil Anhar, case officer Kementerian Luar Negeri yang mengantarkan Qibtiyah ke kampung halamannya mengatakan, pada awalnya pihak keluarga merasa pertemuan pertama ini adalah suatu keajaiban.
"Mereka sudah sampai pada titik pasrah. Tapi dengan upaya Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh, akhirnya bisa ditemukan," ujar Chairil Anhar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: 28 Tahun Hilang dan Dikira Sudah Meninggal, TKI Qibtiyah Ditemukan di Arab Saudi
Kemenlu dan KBRI Riyadh pertama kali mendapatkan laporan tentang Qibtiyah alias Jumati binti Bejo dari keluarga pada 9 Maret 2018.
Qibtiyah berangkat ke Arab Saudi pertama kali pada 14 Agustus 1990, saat usianya 46 tahun. Namun, sejak saat itu, Qibtiyah tidak pernah ada komunikasi dengan keluarga di Jember.
Nama Qibtiyah tidak tercantum dalam database KBRI Riyadh, KJRI Jeddah maupun Kemenlu. Hal ini membuat harapan menemukan Qibtiyah meredup.
Namun, tim perlindungan WNI KBRI Riyadh tidak putus asa. Informasi disebarkan dan komunikasi dilakukan dengan simpul-simpul WNI di Arab Saudi.
Baca juga: Data Berbeda, Banyak Paspor WNI Ditolak Imigrasi Malaysia
Titik terang mulai timbul dari seorang WNI bernama Niayah bt Kasimin, asal Malang. Niayah pernah berinteraksi dengan Qibtiyah.
Niayah bekerja pada kakak majikan Qibtiyah. Dari penelusuran, diketahui bahwa majikannya bernama Abdul Azis Muhammed Al-Daerim.
Namun, majikan Qibtiyah tidak memiliki itikad baik. Mengetahui KBRI sedang mencari Qibtiyah, majikan memberikan berita bohong bahwa Qibtiyah sudah dipulangkan 3 bulan lalu.
KBRI tidak tinggal diam. Nota diplomatik dilayangkan kepada Kemlu Arab Saudi. Duta Besar RI Riyadh mengirimkan surat kepada Gubernur Riyadh.
Baca juga: 188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas karena Kasus Narkoba
Akhirnya, pada 18 April 2018, KBRI dengan dukungan aparat setempat, menjemput Qibtiyah dari majikannya dan membawa pindah ke rumah singgah KBRI Riyadh.
Menurut Qibtiyah, meski tidak ada tindak kekerasan, selama 28 tahun majikan tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membuatkan izin tinggal, memperpanjang paspor maupun memfasilitasi komunikasi dengan keluarga.
"Sekarang Qibtiyah sudah dibantu membuka rekening bank. Qibtiyah akan menghabiskan waktunya di kampung halaman menikmati hasil kerja kerasnya selama 28 tahun," kata Chairil.